Manfaat Ilmu Hukum di Fakultas Ekonomi
November 24, 2009
Diarsipkan di bawah: Uncategorized @ 8:15 am
Written by DESHINTA ALVIE YUNITA on November 24, 2009 – 12:35 am
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1.Hukum keluarga
2.Hukum harta kekayaan
3.Hukum benda
4.Hukum Perikatan
5.Hukum Waris
Manfaat yang saya dapat dari mempelajari ilmu hukum di fakultas ekonomi adalah:
a. Dapat mengetahui bagaimana ilmu hukum di aplikasikan ke dalam ekonomi
b. Mengetahui unsur-unsur hukum perekonomian
c. Mengetahui sistem hukum di Indonesia
d. Memperluas wawasan mahasiswa dalam hukum khususnya bidang ekonomi
e. Mepersempit resiko dalam kecurangan sistem ekonomi
f. Mengetahui batasan-batasan dalam penerapan ilmu hukum pada perekonomian
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
google.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar