Senin, 23 November 2009

Manusia Sebagai Subyek Hukum

Manusia Sebagai Subyek Hukum

Written by DESHINTA ALVIE YUNITA on November 24, 2009 – 9:28 am
Pengertian Subyek Hukum :
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
(sumber : Wikipedia )
Manusia Sebagai Subyek Hukum
Berdasarkan rangkuman diatas penulis menyimpulkan bahwa manusia sebagai subyek hukum adalah sebagai pelaku dan pelaksana kegiatan hukum yang ada , manusia tidak bisa lepas dari peraturan hak dan kewajibannnya,selain itu Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.
Manusia, disamping bersifat sebagai makhluk individu, juga berhakekat dasar sebagai makhluk sosial, mengingat manusia tidak dilahirkan dalam keadaaan yang sama (baik fisik, psikologis, hingga lingkungan geografis, sosiologis, maupun ekonomis) sehingga dari perbedaan itulah muncul inter dependensi yang mendorong manusia untuk berhubungan dengan sesamanya. Berdasar dari usaha pewujudan hakekat sosialnya di atas, manusia membentuk hubungan sosio-ekonomis di antara sesamanya, yakni hubungan di antara manusia atas landasan motif eksistensial yaitu usaha pemenuhan kebutuhan hidupnya (baik fisik maupun psikis). Dalam kerangka inter relasi manusia di atas motif eksistensial itulah sistem hubungan sosial terbentuk.
Fakta bahwa kita hidup dalam berbagai bentuk hubungan sosial, hubungan budaya dan hubungan teknologi, telah membuat kita cemas didalam menghayati Identitas kita sebagai manusia. Mengejar identitas kemanusiaan dengan cara kekerasan adalah irasionalitas tertinggi manusia, karena justeru dengan itu, pengertian kemanusiaan yaitu kemampuan untuk mencapai pemahaman, direndahkan menjadi untuk memusnahkan. Kesadaran akan HAM memang memerlukan bukan sekedar kampanye publik, tetapi memerlukan sistem penamaan sejak dini, yaitu melalui sistem pendidikan yang secara sengaja mamasukkan pelajaran HAM sebagai salah satu mata pelajaran inti, dasar pemikirannya bahwa adalah negara membutuhkan basis kesadaran hak yang kuat agar demokrasi dikembangkan secara melembaga.
(Sumber Informasi : joeniarianto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar